Kamis, 10 Maret 2011

MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang mcmproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan balk. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, scbab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika inasyarakat. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain. Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maim perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah; sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita hams memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.

Keadilan sosial

adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.

Delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :

1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).

2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.

3. Pemerataan pembagian pendapatan.

4. Pemerataan kesempatan kerja.

5. Pemerataan kesempatan berusaha.

6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.

7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.

8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


Macam macam keadilan

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik

menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Contoh :

dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.


KEJUJURAN

Kejujuran memiliki banyak arti dan makna, namun saya akan mencoba memberikan gambaran yang cukup sederhana tentang kejujuran.Seseorang dihadapkan dengan berbagai fenomena, kejadian atau peristiwa, dan dari peristiwa atau fenomena tersebut akan menghasilkan suatu informasi.Apabila orang tersebut meneruskan informasi sesuai dengan peristiwa yang terjadi dan tidak ia tambahkan atau kurangi dengan sengaja, itu lah kejujuran.Sesuai dengan kenyataan dan hati membenarkannya.


KECURANGAN

Kecurangan sama halnya dengan kejujuran, memiliki banyak pengertian.Namun, sesuatu dikatakan curang apabila mengandung unsur – unsur seperti berikut ini :

· Harus terdapat salah pernyataan

· Dari suatu masa lampau atau sekarang

· Fakta bersifat material

· Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan dengan maksud untuk menyebabkan satu pihak beraksi

· Pihak yang dirugikan harus beraksi terhadap salah pernyataan tersebut yang merugikannya.

Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;

1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.

2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.

3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.


Hari Perhitungan dan Pembalasan

Semua itu adalah agar manusia bisa berbuat dan bersenang-senang, dan di belakangnya terdapat perhitungan dan pembalasan. Hari keputusan itu sudah ditentukan waktunya, Sesungguhnya manusia tidak diciptakan dengan sia-sia dan tidak dibiarkan tanpa pertanggung jawaban. Dzat yang telah menentukan kehidupan mereka dengan ketentuan sebagaimana telah di sebutkan di muka dan menyerasikan kehidupan mereka dengan alam tempat hidup mereka, tidak mungkin membiarkan mereka hidup tiada guna dan mati dengan sia-sia, membiarkan mereka berbuat kebaikan atau kerusakan di bumi, lantas mereka pergi ke dalam tanah dengan sia-sia begitu saja. Tidak mungkin Dia membiarkan mereka mengikuti pe tunjuk jalan yang lurus dalam kehidupan atau mengikuti jalan yang sesat, lantas semuanya dipertemukan dalam satu tempat kembali. Tidak mungkin mereka berbuat adil dan berbuat zhalim, lantas keadilan atau kezhaliman itu berlalu begitu saja tanpa mendapatkan pembalasan.

PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik adalah nama yang tidak tercela.Setiap orang pasti akan selalu menjaga nama baik nya.Nama baik akan berguna dimana saja.Seperti ketika akan bekerja di suatu tempat, nama baik akan sangat berperan, karena nama baik menggambarkan diri yang tidak bermasalah.Akan tetapi, kita tidak akan bisa menolak apabila sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi, dan merusak nama baik yang kita miliki.Maka segala macam upaya akan dilakukan untuk mengembalikan nama baik.


PEMBALASAN

Pembalasan adalah tindakan yang ditunjukan untuk mengembalikan perbuatan seseorang. Pembalasan ada yang baik ada juga yang buruk.Pembalasan dapat disebut hukum juga anugerah.Pembalasan yang disebut hukum, apabila perlakuan tidak baik, dan disebut anugerah apabila perlakuan yang baik.